Refleksi 133 Tahun Kota Sawahlunto 1 Desember 1888 - 2021 [3]

Kita berharap wacana babailak ka nagari ini benar-benar terwujud. Jika Pemda Kota Sawahlunto tidak ingin di "cap" tidak reformis karena selalu berpihak kepada kapital besar. Untuk itu Pemda Kota Sawahlunto seharusnya : 
(1) merekognisi (mengakui) tanah ulayat nagari Kubang itu sebagai sebuah kesatuan yang tak terpisahkan dari sebuh nagari. Kemudian membantu memediasi kesepakatan titik-titik koordinat persepadanan dengan nagari-nagari tetangga Kubang. Setelah itu Pemda Kota Sawahlunto juga membantu pembuatan peta nagari Kubang dan pembuatan tonggak vila (patok batas) nagari Kubang yang dulu sebagian sudah dibuat Belanda. Anggarkan semua dari APBD kota. 
(2). Memerintahkan perusahaan tambang agar mencabut patok-patok yang diklaim sebagai miliknya dengan cara-cara seperti Balando mintak tanah yang bisa memicu konflik terbuka. Dalam pematokannya atas ulayat nagari Kubang di tengah kota itu, Perusahaan tambang tidak melibatkan Pemda Sawahlunto sebagai pemegang otoritas sesuai otonomi daerah di kota Sawahlunto. 
(3). Atau mencabut izin perpanjangan IUP perusahaan tambang itu, dimana perusahaan telah menyalahgunakan izin IUP itu karena tidak digunakan buat penambangan (penambangan telah berhenti dari tahun 2003) tapi justru digunakan untuk merampas tanah ulayat masyarakat adat. Dengan begitu maka mulai berlaku filosofi adat kabau Pai kubangan tingga dan jati diri nagari Kubang kembali tegak berdiri seperti semula.

Mengenai model dan pola pemerintahan nagari yang akan diterapkan dan lain-lain (khususnya buat nagari Kubang), Pemda Provinsi akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemda kota dan kabupaten serta masyarakatnya untuk mencari model atau pola yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena itu Pemda Kota Sawahlunto seharusnya : 
(1). Membuka wacana dan diskusi seluas-luasnya Perda Provinsi Sumbar no. 7 tahun 2018 tentang babaliak ka nagari ini baik dengan masyarakat hukum adat nagari Kubang maupun para ahli yang berkompeten baik di bidang adat, pemerintahan dan lain-lain. Kemudian rumuskan masalah dan sosialisasikan cara penyelesaiannya ini kepada masyarakat.  Setelah itu tampung kembali masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan.
(2). Kepengurusan inti dari KAN Kubang di beri honor yang wajar dari APBD, karena mereka akan bekerja keras batingga hari untuk mengurus berbagai persoalan yang melilit tanah ulayat dengan semua stakeholder di Sawahlunto. Yang dikatakan pengurus inti KAN Kubang itu tentulah orang yang menjalankan roda organisasi ini seperti ketua dan wakil ketua KAN, sekretaris KAN, bendahara KAN, Pangulu nan baranam dan beberapa ahli yang diperlukan seperti ahli IT, ahli pemetaan dan lain-lain.
(3). Model pemerintahan administratif di nagari  Kubang bisa saja tetap seperti sekarang ini yaitu tetap dengan model "gabungan desa dan kelurahan". Tetapi bedanya sekarang Pemda Kota Sawahlunto lebih memberikan support moral, finansial dan fasilitas kepada KAN nagari Kubang  untuk menyelesaikan masalah agraria (pertanahan) di Sawahlunto kota lama ini. 
(4). Hal-hal lain yang dirasa perlu.

Untuk mencapai tujuan itu, "payungi" semua kegiatan itu dengan "Peraturan Walikota (Perwako/Perwali)" atau sejenisnya. Kemudian anggarkan dalam APBD kota untuk mengeksekusi Peraturan Walikota itu sehingga semua berjalan di atas koridor hukum dan adat istiadat di Minangkabau dan adat nan salingka nagari Kubang. Akan tetapi seiring dengan itu, kepengurusan KAN nagari Kubang juga segera "mereformasi" diri agar siap menghadapi pembaharuan ini. Masyarakat sangat berharap KAN Kubang kedepannya bisa menjadi KAN  yang lebih berbobot, terbuka atau transparan, berwibawa dan mengayomi semua pihak serta bisa menjadi "mitra" yang sepadan bagi Pemda Kota Sawahlunto yang kini berperan sebagai ganti Walinagari Kubang dan juga berperan sebagai ganti walinagari bagi nagari-nagari lainnya di Sawahlunto.

Kenapa hanya nagari Kubang yang diperlakukan khusus di Kotamadya Sawahlunto?. Jawabnya karena : 
(1). Hanya nagari Kubang yang ulayatnya meliputi  tiga desa dan delapan setengah kelurahan dari sembilan kelurahan yang ada di kota Sawahlunto. 
(2). Hanya nagari Kubang  yang  tanah ulayatnya kusut masai oleh sengketa agraria (pertanahan) akibat penjajahan, lalu menyebabkan tanah ulayat itu bersengketa dengan berbagai stakeholder di kota Sawahlunto.

Jika Pemda Kota Sawahlunto bisa kembali menegakkan "marwah dan martabat" nagari Kubang khususnya seperti poin-poin di atas dengan meratifikasi atau mengakomodir Perda Provinsi Sumbar no. 7 tahun 2018, maka akan banyak keuntungannya buat semua pihak antara lain : 
(1). Pemda  kota tak perlu mengeluarkan kocek yang besar lagi untuk menyewa fasilitas di kota ini. Bahkan bisa saja KAN Kubang melaui musyawarah anak nagari mendudukkan lalu menghibahkan berbagai fasilitas umum yang dirasa urgent kepada Pemda-nya sendiri. Seperti zaman dahulu telah menghibahkan tanah yang diambil alih dari perusahaan tambang (Central Elektrik) oleh penguasa militer Sawahlunto untuk pabrik persenjataan saat perjuangan kemerdekaan, kemudian masyarakat hukum adat nagari Kubang menghibahkannya untuk pembangunan Mesjid Agung Nurul Isalam kota Sawahlunto. Masyarakat hukum adat nagari Kubang juga telah menghibahkan tanah di komplek rumah dinas Bupati Kabupaten Sawahlunto Sijunjung kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sebulm Kotamadya Sawahlunto berdiri.

Kedepan tak tertutup kemungkinan masyarakat hukum adat nagari Kubang melaui KAN Kubang melakukan hal yang sama yaitu mendudukkan dengan benar (misalnya  dengan menghibahkan dll) tanah-tanah ulayat yang kini dipakai buat fasilitas umum lainya kepada Pemda Sawahlunto sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan kota Sawahlunto. Tanah-tanah itu dulu juga diambil alih oleh penguasa militer kota Sawahlunto/ pendiri BKR Sawahlunto dari perusahaan Tambang Batubara Ombilin untuk kepentingan militer dan perjuangan kemerdekaan. Seperti lapangan Ombilin, diambil alih dari perusahaan Tambang Batubara Ombilin sebagai pusat kegiatan BKR/  pejuang kemerdekaan.  Mess karyawan Tambang Batubara Ombilin di Kubang Sirakuak, diambil alih dari perusahaan Tambang Batubara Ombilin buat asrama BKR Sawahlunto/ Batalyon Sawahlunto Sijunjung, kini menjadi kampus SMAN 1 Sawahlunto. Masrkas kesehatan BKR Sawahlunto yang kemudian menjadi markas Batalyon Sawahlunto Sijunjung dan Markas kesehatan Resimen 3/ Harimau Kuranji, dulu diambil alih dari perusahaan Tambang Batubara Ombilin kini menjadi RSUD Kota Sawahlunto dan lain-lain. Semua ini bisa didudukkan (misalnya dengan menghibahkan dll ) oleh masyarakat hukum adat nagari Kubang. Sehingga dengan demikian tak terjadi lagi kejadian seperti penarikan kembali dana oleh Pemerintah Pusat yang sudah digelontorkan sejumlah 15 milyar untuk renovasi RSUD Sawahlunto itu. 
(2). Juga akan ada kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Sawahlunto khususnya pendatang, karena adanya kearifan-kearifan nagari di Minangkabau dan adat nan sasilngka nagari Kubang yang akan melindungi mereka sebagai anak kemenakan.
(3). Akan ada kepastian hukum bagi pihak swasta atau BUMN yang akan  menanamkan "lnvestasi" di kota Sawahlunto karena melibatkan nagari Kubang  sebagai pemilik tanah ulayat. Aturan ini juga ada di Perda Provinsi Sumbar no. 7 tahun 2018 itu dan sudah jabarkan sesuai kearifan nagari di Minangkabau. 
(4). Akan ada pemasukan buat nagari sebagai pemilik tanah ulayat dari aktivitas ekonomi yang berjalan di diatasnya, karena Perda Provinsi no.7 tahun 2018 ini juga mengatur tentang itu sesuai dengan kearifan sebuah nagari di Minangkabau. Sehingga tidak ada lagi istilah ayam mati di atas lumbung terhadap nagari Kubang. 
(5). Jika ada sengketa atau perselisihan sesama anak nagari khususnya di internal nagari, tidak otomatis menjadi wilayah para penegak hukum tetapi diselesaikan dulu oleh niniakmamak dan tigo tungku sajarangan di internal nagari. Tetapi jika nagari tak sanggup menyelesaikannya maka ini baru masuk ke wilayah hukum positive negara. Ini juga di atur dalam Perda Provinsi no. 7 tahun 2018 sebagaimana kearifan nagari-nagari zaman dahulu. Dengan demikian juga berarti meringankan pekerjaan para penegak hukum. 
(6). Dan mungkin masih banyak keuntungan lainnya buat semua pihak bila Pemda kota Sawahlunto benar-benar menyelami Perda Provinsi no. 7 tahun 2018 ini dan mengamodirnya menjadi Perwali/ perwako dan sejenisnya untuk nagari Kubang dan nagari-nagari lain di Sawahlunto. 

Itulah beberapa keuntungan-keuntungan disamping keuntungan lain bila Kota Sawahlunto mengakomodir Perda tentang babaliak ka nagari ini. Sekarang mari kita mulai dari bawah untuk membuka wacana dan obrolan lopou atau diskusi "warung kopi" mencari format yang pas sesuai Perda Provinsi ini buat Kota Sawahlunto dan nagari Kubang khusnya, kemudian mari kita dorong Pemda Sawahlunto agar serius memikirkan masalah ini dengan diskusi-diskusi yang membangun. Jangan-jangan Pemda Sawahlunto sebetulnya sedang menunggu aspirasi itu muncul dari bawah. Tulisan ini adalah sebuah aspirasi untuk memulai obrolan lopou itu yang merupakan ciri khas masyarakat adat nagari Kubang dari zaman dahulu. Sudah banyak bukti bahwa kearifan lokal "obrolan lopou" itu bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan besar, bahkan bisa melakukan terobosan untuk kegiatan berskala internasional di nagari Kubang. Tetapi pada akhirnya semua bermuara kepada political will (kemauan politik) pemerintah daerah kota Sawahlunto yang selama ini selalu lemah khusus untuk masalah ini. Kita mendorong Pemda Kota melakukan terobosan dalam mengakomodir Perda Provinsi ini dengan menjadikan KAN nagari Kubang sebagai mitra, bukan dengan cara-cara mengintervensi apalagi jika menjadikan KAN Kubang  hanya sebagai "stempel" belaka untuk memuluskan rencana pemerintah saja.
Walluhu'alam bissawab***. 

Ket. Foto: 
Kota Sawahlunto dari Puncak Sati/ Rimbo Poriang nagari Kubang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Tahun 1908 (Perang Belasting) di Sawahlunto

Sejarah JALAN PERJUANGAN di Nagari Kubang Sawahlunto (Batutajam - Lughajuai - Sawahlunto)

IBUK (Kisah Istri Seorang Prajurit)